Pasal 36
(1)Perangkat
telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak
diwajibkan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)Spektrum
frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara
Indonesia di luar peruntukannya,kecuali:
a.untuk
kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
dan harta benda, bencana alam,keadaan marabahaya,wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas
penerbangan; atau
b.disambungkan
ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh
penyelenggara telekomunikasi; atau
c.merupakan
bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3)Ketentuan mengenai penggunaan spektrum
frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah








0 komentar:
Posting Komentar