Minggu, 22 Juni 2014

Pasal 36 Tentang Penyadapan

Pasal 36
(1)Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya,kecuali:
a.untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam,keadaan marabahaya,wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
b.disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3)Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar