Cyber Espionage adalah salah satu jenis dari cyber crime seperti yang telah di uraikan di atas.Cyber espionage merupakan salah satu
tindak pidana cyber crime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau
praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi,
sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi
melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan
horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja
komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin
melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata
atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan
programmer software .
Cyber Espionage
biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi
rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi
dan fisik dan sabotase .








0 komentar:
Posting Komentar