Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang
dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang
diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau
permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku.








0 komentar:
Posting Komentar