Tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
peraturan perundang – undangan yang berlaku terlebih Operator Telekomunikasi
tidak diperkenankan / dilarang menyadap nomor telepon atau handphone milik
orang tertentu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15
tahun (pasal 56).








0 komentar:
Posting Komentar