Minggu, 22 Juni 2014

Pasal 56 tentang Penyadapan

Tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang – undangan yang berlaku terlebih Operator Telekomunikasi tidak diperkenankan / dilarang menyadap nomor telepon atau handphone milik orang tertentu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).

0 komentar:

Posting Komentar