Vivanews.com- Sepekan terakhir, Indonesia
digemparkan berita penyadapan saluran telepon seluler sejumlah petinggi RI oleh
intelijen Australia pada tahun 2009. Kabar itu menyebar sejak media massa
internasional menulis rahasia yang dibocorkan Edward Snowden.
Ini tentu bukan aksi intelijen sembarangan. Dari data
tersebut, diketahui intelijen Australia berhasil menyadap telepon seluler
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, Wapres Boediono, mantan Wapres
Jusuf Kalla, Jubir Presiden Dino Patti Djalal, Andi Malaranggeng, Sekretaris
Negara Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polkam
Widodo Adi Sucipto, dan Menteri BUMN Sofyan Djalil.
Tak pelak, hubungan diplomatik Indonesia-Australia yang
tadinya hangat kini menjadi panas. Tak hanya memanggil pulang Duta Besar RI
untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, dari Canberra, Presiden SBY juga
meminta penjelasan dan permohonan maaf dari pemerintah Australia.
Tapi, alih-alih meminta maaf, Perdana Menteri Australia
Tony Abbott malah mendukung apa pun yang sudah dilakukan pemerintahan
sebelumnya, dan saat ini terus mengumpulkan informasi demi kepentingan nasional
Australia. Bukannya reda, hubungan antara kedua negara malah tambah renggang.
Bagaimana modus intelijen Australia memata-matai aktivitas
para petinggi RI masih menjadi teka-teki sampai detik ini. Faktanya,
berdasarkan dokumen yang dibocorkan Snowden, aksi intelijen Negeri Kanguru itu
dilakukan pada tahun 2009 dengan menyadap telepon seluler. Namun, tidak
dijelaskan dengan teknologi apa, bagaimana caranya, atau bekerja sama dengan
pihak mana. Semuanya masih misterius.
Skema
penyadapan
Dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini,
penyadapan bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan peranti lunak
maupun peranti keras. Menurut Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyadapan ponsel bisa dilakukan hanya dengan
me-remote.
Salah satu skema konvensional penyadapan ponsel adalah
dengan menaruh BTS kamuflase di sekitar ponsel korban. "Misalnya,
menggunakan BTS palsu dalam bentuk koper atau dalam bentuk yang tidak terduga.
Biasanya digunakan aparat hukum untuk memburu target operandinya," kata
Nonot pada VIVAnews, dua hari lalu.
Jika BTS kamuflase itu menyala, cara kerjanya sederhana.
Dia menjelaskan, ponsel yang mengirimkan gelombang radio menuju BTS di
sekitarnya. Dan, BTS palsu juga akan menangkap gelombang radio tersebut tanpa
sepengetahuan pengguna, kemudian menerima informasi percakapan di ponsel.
Skema lain, melalui alat sadap yang dipasang oleh
operator telekomunikasi. Tiap-tiap operator seluler, tutur Nonot, mempunyai
alat penyadapan atau alat perekam yang dipasangkan di dalam jaringannya.
"Ini demi penegakan hukum. Tapi, mereka hanya diperbolehkan membukanya
apabila diminta oleh penegak hukum," terangnya.
Berbicara skema yang lebih canggih, penyadapan bisa
dilakukan hanya dengan menggunakan peranti lunak. Menurutnya, praktik
penyadapan oleh intelijen asing tentu sangat rapi dan rahasia, banyak yang
tidak menyadarinya. Pelaku aksi intelijen bisa menyusup dengan menyewa
bandwidth ke operator tertentu dengan berpura-pura menjadi penyelenggara jasa
Internet (Internet Service Provider/ISP) kemudian membuka jaringan virtual ke
pusat intelijen.
Namun, Nonot enggan menduga-duga skenario mana yang
ditempuh oleh intelijen Australia untuk menyadap saluran telepon seluler milik
para petinggi RI.
Beda halnya dengan Nonot yang mengulik isu penyadapan
dari perspektif teknologi informasi, Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai
alat penyadapan oleh Australia melalui alat-alat bantu sadap bantuan dari
pemerintah Australia yang diberikan pada Datasemen Khusus (Densus) 88.
IPW mendesak Polri segera mengevaluasi berbagai
peralatan, khususnya alat-alat sadap bantuan dari Negeri Kanguru itu.
"Sebab, bukan mustahil lewat bantuan alat sadap buat Densus 88 antiteror
ini, intelijen Australia menyadap komunikasi pejabat Indonesia," kata
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Rabu 20 November 2013.
"Jika terbukti penyadapan lewat alat sadap bantuan
itu, berarti sudah waktunya semua alat tersebut diblokir, dinonaktifkan dan
tidak perlu difungsikan lagi," jelasnya.
Kalaupun tidak terbukti, pemerintah diimbaunya agar tetap
waspada. Kenapa intelijen Australia dan negara asing lainnya terlalu mudah
menyadap para pejabat Indonesia.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Panglima Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko mengatakan, pihaknya akan memperkuat
sistem enkripsi negara guna mengantisipasi penyadapan negara asing, khususnya
Australia dan Amerika Serikat.
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI AD itu
mengaku akan mengembangkan enkripsi bersama Lembaga Sandi Negara supaya para
petinggi negara tidak gampang disadap oleh pihak asing. "Untuk
kontrainformasi, kami tengah mengembangkan enkripsi yang akan kita buat
sendiri," terang Moeldoko pada wartawan di Markas Komando Badan Intelijen
Strategis, Jakarta.
Kemarin pagi, Moeldoko telah memberikan arahan kepada
para intelijen TNI AD, AL, AU beserta atase-atase pertahanan Indonesia guna mengantisipasi
penyadapan dari pihak asing. "Kita beranalogi dengan negara-negara lain.
Penyadapan tidak hanya kepada Indonesia, tetapi juga terjadi kepada
negara-negara lain. Penyadapan itu syarat teknologi. Kita harus siap,"
ucapnya.
Kemungkinan
BTS palsu
Spekulasi pun muncul. Operator telekomunikasi dituding
memfasilitasi intelijen Australia untuk menyadap ponsel Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri di era 2009. Sebagaimana dilaporkan
laman The Guardian dan Sydney Morning Herald, ada empat operator telekomunikasi
yang disebutkan di dalam dokumen penyadapan, yaitu Telkomsel, XL, Indosat, dan
Hutchison (3).
Namun, spekulasi ini langsung buru-buru dibantah.
"Nggak benar. Urusan penyadapan kami patuh pada hukum. Kami ikuti arahan
penegak hukum, karena mereka yang berhak," bantah Ivan Cahya Permana, VP
Technology and System Telkomsel, saat dikonfirmasi VIVAnews,Selasa 19 November
2013.
Dia menjelaskan, secara teknis, Telkomsel dan operator
telekomunikasi pada umumnya mempunyai standar keamanan jaringan sesuai
persyaratan internasional.
Namun demikian, Ivan mengakui, masih ada masalah dengan
kepemilikan alat penyadapan, yaitu perangkat ini bisa dimiliki oleh kalangan di
luar penegak hukum.
"Problemnya, tak ada aturan yang mengatakan perangkat
itu hanya boleh dimiliki penegak hukum saja. Jadi, kalau Anda punya uang cukup,
Anda bisa beli perangkat itu. Harganya 50 miliar rupiah. Memang mahal, makanya
terbatas. Kepolisian pun nggak punya banyak," jelas Ivan Permana.
Namun, untuk kasus penyadapan Presiden RI dan sejumlah
menteri, Ivan enggan menuding intelijen Australia telah membeli perangkat
tersebut. Karena, kemungkinannya masih cukup luas. Menurut Ivan, intelijen
Australia dapat memanfaatkan BTS palsu untuk menyadap informasi dari ponsel.
"Alat sadap itu dapat menyaru jadi BTS milik
operator, karena itu dipercaya oleh ponselnya, nah ponsel meresponsnya ke alat
itu," jelas Ivan.
Senada dengan Telkomsel, Indra Utoyo, Direktur Inovasi
dan Strategi Portofolio Telkom yakin tidak ada operator telekomunikasi di
Indonesia yang terlibat dalam upaya penyadapan yang membuat hubungan
Indonesia-Australia makin panas.
"Untuk penyadapan, kami sudah ikut aturan yang
ditetapkan pemerintah. Mungkin mereka (Australia) mempunyai hal yang melampaui
aturan kita. Ini di luar domain kami," ujar Indra, saat dijumpai VIVAnews
di Jakarta, Rabu 20 November 2013.
"Ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak ke depan
untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan di era digital bahwa keamanan dan
privasi itu sangat penting," ujar dia.
Penyadapan
= ilegal
Menanggapi isu penyadapan ini, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) pun turut bicara. Sejauh ini, Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan penyadapan itu belum terbukti
dilakukan lewat kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Jika terbukti ada yang main mata di kemudian hari,
maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang
diatur dalam UU Tekomunikasi dan UU ITE,"
kata dia.
Gatot memaparkan, penyadapan bertentangan dengan UU No
36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang ITE. "Pada pasal
40 dalam UU Telekomunikasi, setiap orang secara tegas dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun," paparnya.
Menurutnya, Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi
perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang
disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.
"Kami tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk
perangkat anti sadap. Karena itu ilegal," ujar Gatot.








0 komentar:
Posting Komentar