Minggu, 22 Juni 2014

Saran

Saran Dari Kasus Penyadapan Australia terhadap Indonesia
-Sebaiknya pihak Australia mengajukan permohonan maaf kepada Indonesia, agar hubungan bilateral kedua negara tetap terjalin dan masih menjalin kerjasama di banyak bidang baik ekonomi, pariwisata, politik, dll.
-Pihak Indonesia juga diharapkan tegas dalam menangani masalah ini, agar pihak Australia jera dan tidak semena  – mena terhadap Indonesia .

Kesimpulan Kasus

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
                  
Penyadapan bagi Australia merupakan hal yang wajar dilakukan oleh negara tetangga, akan tetapi bagi Indonesia penyadapan yang dilakukan Australia merupakan suatu bentuk pelanggaran tentang hak asasi Indonesia dalam melindungi dokumen negara.

Tujuan dari proses penyadapan yang dilakukan Australia ini belum diketahui secara pasti, banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya adanya kemungkinan bahwa Australia ingin menguasai Indonesia, menjatuhkan Indonesia,ingin memecah Papua dari NKRI, dll.

Proses penyadapan dilakukan dengan banyak cara mulai dari menggunakan teknologi, caranya, dan bekerja sama dengan pihak mana saja. Semua masih jadi misteri. Tetapi bisa di kategorikan dalam usahanya melakukan pengumpulan data dari telepon, koneksi e-mail, dan cyberspace lainnya.
Penyadapan sebenarnya kegiatan yang efektif karna diambil langsung bersumber pada orang / pihak yang sedang diselidiki tanpa bertemu secara langsung.


Penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia sebenarnya tidak begitu berdampak pada hubungan sosial dan pariwisata. Tetapi berdampak pada hubungan politik, kerjasama dalam bidang petahanan negara.

Pasal 56 tentang Penyadapan

Tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang – undangan yang berlaku terlebih Operator Telekomunikasi tidak diperkenankan / dilarang menyadap nomor telepon atau handphone milik orang tertentu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).

Pasal 40 tentang Penyadapan

Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 36 Tentang Penyadapan

Pasal 36
(1)Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya,kecuali:
a.untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam,keadaan marabahaya,wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
b.disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3)Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2014

Pasal 31 UU ITE tentang Penyadapan

Pasal 31
Tentang ITE

   (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.
   (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  (3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
   (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.

Pengertian Penyadapan

Penyadapan 
            Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisiInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

            Penyadapan termasuk salah satu kegiatan untuk mencuri, mendengar dengan atau tanpa memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi yang dilakukan untuk mendapatkan informasi baik secaradiam-diam ataupun terang-terangan. Kegiatan penyadapan telah ada sejak perang dunia pertama yang dilakukan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Sekarang penyadapan dilakukan untuk menguak berbagai kasus-kasus korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.