Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
Penyadapan
bagi Australia merupakan hal yang wajar dilakukan oleh negara tetangga, akan
tetapi bagi Indonesia penyadapan yang dilakukan Australia merupakan suatu
bentuk pelanggaran tentang hak asasi Indonesia dalam melindungi dokumen negara.
Tujuan dari proses penyadapan yang dilakukan
Australia ini belum diketahui secara pasti, banyak faktor yang mempengaruhi
diantaranya adanya kemungkinan bahwa Australia ingin menguasai Indonesia,
menjatuhkan Indonesia,ingin memecah Papua dari NKRI, dll.
Proses penyadapan dilakukan dengan banyak cara mulai
dari menggunakan teknologi, caranya, dan bekerja sama dengan pihak mana saja.
Semua masih jadi misteri. Tetapi bisa di kategorikan dalam usahanya melakukan
pengumpulan data dari telepon, koneksi e-mail, dan cyberspace lainnya.
Penyadapan sebenarnya kegiatan yang efektif karna
diambil langsung bersumber pada orang / pihak yang sedang diselidiki tanpa
bertemu secara langsung.
Penyadapan
yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia sebenarnya tidak begitu
berdampak pada hubungan sosial dan pariwisata. Tetapi berdampak pada hubungan
politik, kerjasama dalam bidang petahanan negara.