Minggu, 22 Juni 2014

Saran

Saran Dari Kasus Penyadapan Australia terhadap Indonesia
-Sebaiknya pihak Australia mengajukan permohonan maaf kepada Indonesia, agar hubungan bilateral kedua negara tetap terjalin dan masih menjalin kerjasama di banyak bidang baik ekonomi, pariwisata, politik, dll.
-Pihak Indonesia juga diharapkan tegas dalam menangani masalah ini, agar pihak Australia jera dan tidak semena  – mena terhadap Indonesia .

Kesimpulan Kasus

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
                  
Penyadapan bagi Australia merupakan hal yang wajar dilakukan oleh negara tetangga, akan tetapi bagi Indonesia penyadapan yang dilakukan Australia merupakan suatu bentuk pelanggaran tentang hak asasi Indonesia dalam melindungi dokumen negara.

Tujuan dari proses penyadapan yang dilakukan Australia ini belum diketahui secara pasti, banyak faktor yang mempengaruhi diantaranya adanya kemungkinan bahwa Australia ingin menguasai Indonesia, menjatuhkan Indonesia,ingin memecah Papua dari NKRI, dll.

Proses penyadapan dilakukan dengan banyak cara mulai dari menggunakan teknologi, caranya, dan bekerja sama dengan pihak mana saja. Semua masih jadi misteri. Tetapi bisa di kategorikan dalam usahanya melakukan pengumpulan data dari telepon, koneksi e-mail, dan cyberspace lainnya.
Penyadapan sebenarnya kegiatan yang efektif karna diambil langsung bersumber pada orang / pihak yang sedang diselidiki tanpa bertemu secara langsung.


Penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia sebenarnya tidak begitu berdampak pada hubungan sosial dan pariwisata. Tetapi berdampak pada hubungan politik, kerjasama dalam bidang petahanan negara.

Pasal 56 tentang Penyadapan

Tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang – undangan yang berlaku terlebih Operator Telekomunikasi tidak diperkenankan / dilarang menyadap nomor telepon atau handphone milik orang tertentu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).

Pasal 40 tentang Penyadapan

Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu atau permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 36 Tentang Penyadapan

Pasal 36
(1)Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya,kecuali:
a.untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam,keadaan marabahaya,wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
b.disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3)Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2014

Pasal 31 UU ITE tentang Penyadapan

Pasal 31
Tentang ITE

   (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.
   (2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  (3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
   (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.

Pengertian Penyadapan

Penyadapan 
            Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisiInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

            Penyadapan termasuk salah satu kegiatan untuk mencuri, mendengar dengan atau tanpa memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi yang dilakukan untuk mendapatkan informasi baik secaradiam-diam ataupun terang-terangan. Kegiatan penyadapan telah ada sejak perang dunia pertama yang dilakukan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Sekarang penyadapan dilakukan untuk menguak berbagai kasus-kasus korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.           

Pengertian Cyber Espionage


            Cyber Espionage adalah salah satu  jenis dari cyber crime seperti yang telah di uraikan di atas.Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
            Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

            Cyber Espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . 

Kamis, 12 Juni 2014

Dampak Kasus

   Peristiwa penyadapan ini membuat hubungan antar bangsa memburuk, khususnya hubungan antara    Australia dan Indonesia. Dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini adalah :

  1.           Pertahanan Negara
  -            Menghentikan pertukaran informasi dan data intelegent

-            Menghentikan latihan bersama TNI dg Australia

-            Mengehentikan operasi militer terkait penyelundupan manusia

2.         Ekonomi
           Kedua belah pihak, baik Indonesia dan Australia menghentikan sementara atau menunda kerjasama dalam bidang import dan eksport sapi.Menteri pertanian Australia juga menunda kunjunannya ke Indonesia.
            Akan tetapi peristiwa penyadapan ini sepertinya tidak akan berdampak pada segi ekonomi, saya mengutip dari media Australia, mereka berpendapat bahwa kerja sama ekonomi antara kedua negara tidak akan terputus hanya karena skandal tersebut. Perusahaan kedua negara menargetkan imbalan maksimal ekonomi. Oleh karena itu investasi dan kerja sama antara perusahaan negara Indonesia-Australia tidak akan terhenti.
3.          Pariwisata 
            Peristiwa penyadapan ini tidak berdampak pada segi pariwisata. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya wisatawan asal Australia yang berkunjung ke Indonesia (Bali), mereka mengaku tidak terpengaruh dengan ketegangan yang terjadi antara kedua negara tersebut, meskipun pemerintahan Australia telah memberi peringatan kepada warganya agar berhati – hati saat berkunjung ke Indonesia. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Mentri Parwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu,ia mengatakan bahwa kita tidak memperkirakan sementara ini ada dampak terhadap kunjungan dari Australia.Kunjungan wisata tetap berjalan dengan baik.
4.         Sosial
        Adanya rasa tidak nyaman bagi mahasiswa Indonesia yang sedang melakukan Study di negara Australia. Sama halnya ketika terjadi penyadapan oleh Amerika Serikat sebagian besar mahasiswa Indonesia yang sedang menjalankan study berpindah ke Australia. Tapi saya pikir hal ini tidak begitu mempengaruhi pada proses pembelajaran para mahasiswa di Australia.
5.         Politik
           Dalam bidang politik Indonesia mengambil langkah yang dinilai tepat oleh banyak kalangan, yakni menghentikan hubungan diplomasi antara Indonesia – Australia dengan menarik pulang Dubes Indonesia di canberra. Peristiwa tersebut melukai hubungan bilateral antara kedua negara, melanggar privacy individual , dan hak asasi manusia.

         Istirahatnya hubungan Indonesia-Australia berpotensi besar menyebabkan berakhirnya perjanjian pertahanan kedua negara, yang kita kenal sebagai Traktat Lombok. Traktat Lombok ditandatangani pada tahun 2006, perjanjian itu menjadi dasar kerjasama pertahanan Indonesia -Australia selanjutnya.

Penyadapan Australia Terhadap Indonesia

            Vivanews.com- Sepekan terakhir, Indonesia digemparkan berita penyadapan saluran telepon seluler sejumlah petinggi RI oleh intelijen Australia pada tahun 2009. Kabar itu menyebar sejak media massa internasional menulis rahasia yang dibocorkan Edward Snowden.
          Ini tentu bukan aksi intelijen sembarangan. Dari data tersebut, diketahui intelijen Australia berhasil menyadap telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, Wapres Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, Jubir Presiden Dino Patti Djalal, Andi Malaranggeng, Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polkam Widodo Adi Sucipto, dan Menteri BUMN Sofyan Djalil.
            Tak pelak, hubungan diplomatik Indonesia-Australia yang tadinya hangat kini menjadi panas. Tak hanya memanggil pulang Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, dari Canberra, Presiden SBY juga meminta penjelasan dan permohonan maaf dari pemerintah Australia.
              Tapi, alih-alih meminta maaf, Perdana Menteri Australia Tony Abbott malah mendukung apa pun yang sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya, dan saat ini terus mengumpulkan informasi demi kepentingan nasional Australia. Bukannya reda, hubungan antara kedua negara malah tambah renggang.
              Bagaimana modus intelijen Australia memata-matai aktivitas para petinggi RI masih menjadi teka-teki sampai detik ini. Faktanya, berdasarkan dokumen yang dibocorkan Snowden, aksi intelijen Negeri Kanguru itu dilakukan pada tahun 2009 dengan menyadap telepon seluler. Namun, tidak dijelaskan dengan teknologi apa, bagaimana caranya, atau bekerja sama dengan pihak mana. Semuanya masih misterius.
Skema penyadapan
         Dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, penyadapan bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan peranti lunak maupun peranti keras. Menurut Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyadapan ponsel bisa dilakukan hanya dengan me-remote.
             Salah satu skema konvensional penyadapan ponsel adalah dengan menaruh BTS kamuflase di sekitar ponsel korban. "Misalnya, menggunakan BTS palsu dalam bentuk koper atau dalam bentuk yang tidak terduga. Biasanya digunakan aparat hukum untuk memburu target operandinya," kata Nonot pada VIVAnews, dua hari lalu.
           Jika BTS kamuflase itu menyala, cara kerjanya sederhana. Dia menjelaskan, ponsel yang mengirimkan gelombang radio menuju BTS di sekitarnya. Dan, BTS palsu juga akan menangkap gelombang radio tersebut tanpa sepengetahuan pengguna, kemudian menerima informasi percakapan di ponsel.
            Skema lain, melalui alat sadap yang dipasang oleh operator telekomunikasi. Tiap-tiap operator seluler, tutur Nonot, mempunyai alat penyadapan atau alat perekam yang dipasangkan di dalam jaringannya. "Ini demi penegakan hukum. Tapi, mereka hanya diperbolehkan membukanya apabila diminta oleh penegak hukum," terangnya.
             Berbicara skema yang lebih canggih, penyadapan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan peranti lunak. Menurutnya, praktik penyadapan oleh intelijen asing tentu sangat rapi dan rahasia, banyak yang tidak menyadarinya. Pelaku aksi intelijen bisa menyusup dengan menyewa bandwidth ke operator tertentu dengan berpura-pura menjadi penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) kemudian membuka jaringan virtual ke pusat intelijen.
            Namun, Nonot enggan menduga-duga skenario mana yang ditempuh oleh intelijen Australia untuk menyadap saluran telepon seluler milik para petinggi RI.
           Beda halnya dengan Nonot yang mengulik isu penyadapan dari perspektif teknologi informasi, Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai alat penyadapan oleh Australia melalui alat-alat bantu sadap bantuan dari pemerintah Australia yang diberikan pada Datasemen Khusus (Densus) 88.
          IPW mendesak Polri segera mengevaluasi berbagai peralatan, khususnya alat-alat sadap bantuan dari Negeri Kanguru itu. "Sebab, bukan mustahil lewat bantuan alat sadap buat Densus 88 antiteror ini, intelijen Australia menyadap komunikasi pejabat Indonesia," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Rabu 20 November 2013.
            "Jika terbukti penyadapan lewat alat sadap bantuan itu, berarti sudah waktunya semua alat tersebut diblokir, dinonaktifkan dan tidak perlu difungsikan lagi," jelasnya.
         Kalaupun tidak terbukti, pemerintah diimbaunya agar tetap waspada. Kenapa intelijen Australia dan negara asing lainnya terlalu mudah menyadap para pejabat Indonesia.
         Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko mengatakan, pihaknya akan memperkuat sistem enkripsi negara guna mengantisipasi penyadapan negara asing, khususnya Australia dan Amerika Serikat.
            Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI AD itu mengaku akan mengembangkan enkripsi bersama Lembaga Sandi Negara supaya para petinggi negara tidak gampang disadap oleh pihak asing. "Untuk kontrainformasi, kami tengah mengembangkan enkripsi yang akan kita buat sendiri," terang Moeldoko pada wartawan di Markas Komando Badan Intelijen Strategis, Jakarta.
              Kemarin pagi, Moeldoko telah memberikan arahan kepada para intelijen TNI AD, AL, AU beserta atase-atase pertahanan Indonesia guna mengantisipasi penyadapan dari pihak asing. "Kita beranalogi dengan negara-negara lain. Penyadapan tidak hanya kepada Indonesia, tetapi juga terjadi kepada negara-negara lain. Penyadapan itu syarat teknologi. Kita harus siap," ucapnya.

Kemungkinan BTS palsu

            Spekulasi pun muncul. Operator telekomunikasi dituding memfasilitasi intelijen Australia untuk menyadap ponsel Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri di era 2009. Sebagaimana dilaporkan laman The Guardian dan Sydney Morning Herald, ada empat operator telekomunikasi yang disebutkan di dalam dokumen penyadapan, yaitu Telkomsel, XL, Indosat, dan Hutchison (3).
            Namun, spekulasi ini langsung buru-buru dibantah. "Nggak benar. Urusan penyadapan kami patuh pada hukum. Kami ikuti arahan penegak hukum, karena mereka yang berhak," bantah Ivan Cahya Permana, VP Technology and System Telkomsel, saat dikonfirmasi VIVAnews,Selasa 19 November 2013.
       Dia menjelaskan, secara teknis, Telkomsel dan operator telekomunikasi pada umumnya mempunyai standar keamanan jaringan sesuai persyaratan internasional.
          Namun demikian, Ivan mengakui, masih ada masalah dengan kepemilikan alat penyadapan, yaitu perangkat ini bisa dimiliki oleh kalangan di luar penegak hukum.
          "Problemnya, tak ada aturan yang mengatakan perangkat itu hanya boleh dimiliki penegak hukum saja. Jadi, kalau Anda punya uang cukup, Anda bisa beli perangkat itu. Harganya 50 miliar rupiah. Memang mahal, makanya terbatas. Kepolisian pun nggak punya banyak," jelas Ivan Permana.
           Namun, untuk kasus penyadapan Presiden RI dan sejumlah menteri, Ivan enggan menuding intelijen Australia telah membeli perangkat tersebut. Karena, kemungkinannya masih cukup luas. Menurut Ivan, intelijen Australia dapat memanfaatkan BTS palsu untuk menyadap informasi dari ponsel.
          "Alat sadap itu dapat menyaru jadi BTS milik operator, karena itu dipercaya oleh ponselnya, nah ponsel meresponsnya ke alat itu," jelas Ivan.
          Senada dengan Telkomsel, Indra Utoyo, Direktur Inovasi dan Strategi Portofolio Telkom yakin tidak ada operator telekomunikasi di Indonesia yang terlibat dalam upaya penyadapan yang membuat hubungan Indonesia-Australia makin panas.
           "Untuk penyadapan, kami sudah ikut aturan yang ditetapkan pemerintah. Mungkin mereka (Australia) mempunyai hal yang melampaui aturan kita. Ini di luar domain kami," ujar Indra, saat dijumpai VIVAnews di Jakarta, Rabu 20 November 2013.
           "Ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak ke depan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan di era digital bahwa keamanan dan privasi itu sangat penting," ujar dia.

Penyadapan = ilegal

            Menanggapi isu penyadapan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun turut bicara. Sejauh ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan penyadapan itu belum terbukti dilakukan lewat kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
            "Jika terbukti ada yang main mata di kemudian hari, maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Tekomunikasi dan UU ITE,"  kata dia.
      Gatot memaparkan, penyadapan bertentangan dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang ITE. "Pada pasal 40 dalam UU Telekomunikasi, setiap orang secara tegas dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun," paparnya.
            Menurutnya, Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.

           "Kami tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk perangkat anti sadap. Karena itu ilegal," ujar Gatot.

Cara Mencegah Cyber Espionage

Cara Mencegah Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di    internet. Karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga  khusus.
3.Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di  internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Faktor Pendorong Terjadinya Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.            Faktor Politik
      Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

2.            Faktor Ekonomi
      Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.


3.            Faktor Sosial Budaya
      Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.   Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.   Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.    Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau   dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Rabu, 23 April 2014

Cyber Espionage



CYBER ESPIONAGE ( KEGIATAN MATA-MATA )

* Pengertian Cyber Espionage


       Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
   Cyber Espionage juga disebut Cyber ​​memata-matai atau Cyber ​​spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse atau spyware . 





Selasa, 22 April 2014

Kata-Kata Motivasi


  • Tidak pernah ada kata terlambat untuk menjadi apa yang kita inginkan...
  • Lebih baik menunggu orang yang tepat daripada harus menghabiskan waktu dengan orang yang salah...
  • "Kepuasan terletak pada usaha ,bukan pada hasil.Berusaha dengan keras adalah Kemenangan yang hakiki ( Mahatma Gandhi).