CYBER ESPIONAGE ( KEGIATAN MATA-MATA )
* Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data
pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut Cyber
memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh
rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau
rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh
untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode
pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik
dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse atau spyware .







0 komentar:
Posting Komentar